Tanjungpinang (Vnews.click) – Empat orang remaja yang masih berstatus pelajar di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap aparat Polsek Tanjungpinang Timur, lantaran nekat membobol dan mencuri spare part motor di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 11, Tanjungpinang.
Pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial AB (16), AN (15), MK (16) dan RE (15).
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang, pada Minggu (3/9/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima laporan pencurian sparepart motor dari korban atau pemilik bengkel motor Ceka Gerage.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materil senilai Rp51 juta.
Usai menerima laporan itu, katanya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AN di Kijang.
“Dari hasil pengembangan, kita berhasil meringkus pelaku lainnya, yakni AB, MK dan RE di Tanjungpinang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya,” ujar AKP Rifi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil penyelidikan, kata dia, tersangka MK berperan melihat kondisi di luar bengkel. Sementara tiga rekannya, masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku mengambil uang Rp8,3 juta dan menggasak berbagai jenis sparepart sepeda motor. Seperti velg, sock, hingga aki dan knalpot motor.
“Semua barang hasil curian ini dibawa mereka. Lalu rencananya akan dijual, namun ada beberapa sparepart yang sudah dipasangkan di motor pelaku,” ungkapnya.
Kapolsek menyampaikan kejadian ini terungkap saat karyawan hendak membuka bengkel tersebut, Minggu (3/9/20230) pagi. Kala itu, ia melihat ada beberapa sparepart yang telah raib.
“Sejumlah onderdil dan uang tunai di dalam laci bengkel telah raib. Karyawan tersebut langsung melaporkan ke atasannya,” kata AKP Rifi.
Saat ini, empat pelaku yang masih di bawah umur ini telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.
“Namun, kita tetap mengacu ke Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

