BINTAN KEPRI PEMILU POLITIK

Bintan (Vnews.click) – KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, tercatat 309 orang penuhi syarat dan 47 orang tidak memenuhi syarat pencalonan.

“Total ada 15 partai politik yang mengajukan berkas perbaikan, dengan jumlah bacaleg DPRD Bintan sebanyak 356 orang,” kata Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, Senin (7/8/2023).

Haris menyebut terhadap 309 bacaleg yang dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan, selanjutnya jika tidak ada perubahan bacaleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil), maka sudah akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Saat ini, kami sudah masuk tahapan pencermatan rancangan DCS,” ujar Haris.

Sementara 47 bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lanjutnya, berpeluang melakukan perbaikan berkas dan penggantian bacaleg dari tanggal 6 agustus hingga 11 Agustus 2023.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu Bintan guna menginformasikan bahwa ada peluang perbaikan berkas dan penggantian bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Haris menambahkan ada beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, sesuai hasil verifikasi berkas perbaikan yang dilakukan KPU Bintan, mulai dari dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan, hingga tidak melampirkan ijazah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *