KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polsek Tanjungpinang Timur, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan dua pria berinisial (RS) 23 tahun dan (AW) 21 tahun. Tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di tempat fitness.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini ditahan di Polsek Tanjungpinang Timur,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yuizar Sasono, Rabu (17/5/2023).

Adapun kronologis kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, di mana pelapor yang merupakan sopir Yayasan Pusat Al Quran beralamat di Jalan Karya, Kilometer 9 Tanjungpinang, mengecek tempat fitness milik Yayasan Pusat Al Quran di Jalan Supratman atau ruko jalan masuk Hanaria arah Tanjung Uban, Kota Tanjungpinang.

Lalu, saat pelapor mau membuka pintu ruko, terasa ada yang mengganjal dari dalam. Pelapor kemudian memaksa membukanya, ternyata kondisi pintu sudah diikat menggunakan karet les kaca dari dalam.

Setelah pintu bisa dibuka, pelapor melihat kondisi alat-alat fitness di lantai satu dan dua sudah tinggal rangkanya saja. Besi pemberat serta barbel juga besi batangan tidak ada lagi. Sementara kondisi jendela sudah hilang dan sebagian pecah.

Adapun alat-alat fitnes yang hilang dicuri pelaku, antara lain satu set barbel sebanyak 20 pieces dengan berat beragam , beban plat bulat sebanyak 30 plat bulat, beban plat kotak sebanyak 200 plat dari sepuluh alat fitnes, stik fitnes sebanyak lima pieces dan kabel instalasi listrik di tiga lantai ruko yang sudah dibongkar.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar RP110 juta.

“Setelah mendapat laporan tentang adanya pencurian alat-alat fitnes, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing,” Terang Kapolsek Tanjungpinang Timur.

Setelah ditangkap, kedua pelaku RS dan AW mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di ruko sebuah tempat fitnes, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *