KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) -Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial MRR (21), Selasa (21/3/23).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menerangkan, pelaku MRR telah mengakui  melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban atau anak di bawah umur berinisial UNF (18).

“Saat ini korban telah hamil lebih 8 bulan,” katanya di Mapolres Tanjungpinang.

Tindakan pidana persetubuhan itu terjadi di tujuh hotel di Tanjungpinang pada bulan Januari, Maret, Juli, Oktober hingga November tahun 2022 lalu.

Korban terperdaya dengan bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan dinikahi. Namun, pelaku tidak kunjung menepati janji tersebut.

“Pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasi Humas.

Pelaku MRR dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar

Adapun barang bukti yang disita, satu helai bra motif renda warna biru, satu helai celana dalam warna pink, kaos lengan panjang abu-abu, celana panjang abu-abu, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *