TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sepanjang tahun 2019 telah menerbitkan 17.609 paspor 48 halaman. Angka ini menurun jika dibanding pembuatan paspor pada 2018.
“Jumlah pembuatan paspor tahun ini menurun sebanyak 1.069 paspor dari 2018 yang mencapai 18.678 paspor,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Hongky Juanda.
Juanda menyatakan, penurunan ini disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, karena animo permohonan pembuatan paspor yang menurun. Selain itu, ada juga warga yang membuat paspor di Kantor Imigrasi selain di Tanjungpinang.
“Seperti di Belakang Padang maupun di Kabupaten Karimun,” ujarnya.
Dijelaskan Juanda, dalam proses penerbitan paspor, pihak Imigrasi Tanjungpinang menyeleksi ketat para pemohonan pembuatan paspor. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penyalahgunaan paspor TKI non prosedural.
“Dari data yang kami terima, rata-rata permohonan pembuatan paspor dilakukan untuk kegiatan wisata, berobat dan kunjungan keluarga keluar negeri,” terangnya.
Hongky menambahkan, sepanjang 2019, pihak Imigrasi Tanjungpinang dalam satu hari melayani 70 kuota penerbitan paspor. Namun saat menjelang akhir tahun, jumlah tersebut bisa bertambah hingga 100 paspor.(Ego)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

