KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Lima terdakwa kasus korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Jimmy dari Kejari Natuna pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/1/2023).

Kelima terdakwa yang menjalani sidang secara bersamaan adalah dua mantan Bupati Natuna, yakni Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Hadi Candra selaku Ketua DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2014, Makmur selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2012, Syamsurizon selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Natuna periode tahun 2009-2016.

Selain dituntut hukuman badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Satu dari lima terdakwa yakni Hadi Candra dituntut membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp345,5 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Atas tuntutan JPU tersebut, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu ini akan dilanjutkan kembali pada dua minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *