HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan sebanyak 449 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan total ada 673 narapidana di Lapas tersebut, sebanyak 606 orang di antaranya beragama Islam.

“Dari 606 narapidana Islam, hanya 449 orang diusulkan dapat remisi khusus Idul Fitri, karena memenuhi syarat administratif dan subtantif,” kata Untung, Selasa (3/3/2026).

Sementara 107 narapidana islam lainnya tidak diusulkan mendapat jatah remisi Idul Fitri imbas tidak memenuhi syarat, seperti berbuat onar di penjara dan sebagian baru masuk penjara.

Ia menyampaikan remisi Lebaran yang akan diperoleh 449 narapidana itu berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan pemotongan masa tahanan.

“Idul Fitri tahun ini, tak ada narapidana diusulkan bebas,” pungkasnya. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *