KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang mengikuti acara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan Tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-kota Tanjungpinang dan Bintan, Minggu (17/8/2025), yang diadakan di Lembaga Pemsyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini selain Remisi Umum terdapat juga Remisi Dasawarsa.

“Saya sampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum, Remisi Dasawarsa dan Remisi Tambahan pada Tahun ini. Mari wujudkan rasa syukur atas remisi yang diperoleh dengan perubahan perilaku yang semakin baik,” ucap Kakanwil Ditjenpas Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Kakanwil Ditjenpas Kepri dan Forkopimda yang hadir secara simbolis menyerahkan SK (Surat Keputusan) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum dan Dasawarsa kepada para Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Selanjutnya, Gubernur Ansar membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia mengatakan bahwa euforia peringatan Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib dimana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat ini bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri”, tutup Ansar Ahmad.

Pada Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Warga Binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima Remisi Umum sebanyak 184 Orang dengan rincian RU-I 181 Orang dan RU-II 3 Orang dan Remisi Dasawarsa sebanyak 223 Orang dengan rincian RD-I 207 Orang, RD-II 2 Orang, RD Pidana Denda-I 12 Orang dan RD Pidana Denda-II 2 Orang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *