Vnews.click, Tanjungpinang – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) nelayan asal Kabupaten Bintan, yang sempat ditahan di Malaysia akibat pelanggaran batas wilayah perairan tangkap.
Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor, Bahru Dhania Afini Lestari, mengatakan, keempat ABK tersebut merupakan bagian dari 6 nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026, saat menggunakan KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang III di perairan Pulau Aur, Johor.
Setelah menerima informasi tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan kekonsuleran melalui akses konsuler serta berkoordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia.
KJRI juga memastikan keenam nelayan memperoleh pendampingan hukum melalui pengacara retainer KJRI selama proses hukum berlangsung.
Menurut Dhania, 4 ABK ditetapkan sebagai saksi, sedangkan dua nakhoda masih menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia.
Setelah proses hukum terhadap keempat ABK selesai, mereka dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sambil menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian, termasuk penerbitan “Check Out Memo” (COM) dan “Special Pass” dari Jabatan Imigresen Malaysia.
Pada Kamis pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi kepulangan keempat ABK melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjungpinang.
KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, BP3MI Kepri dan Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk memfasilitasi perjalanan lanjutan mereka hingga kembali ke daerah asal dan berkumpul kembali dengan keluarga di tanah air. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

