KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang memproses pemberhentian 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan puluhan PPPK yang mengundurkan diri tersebut merupakan ASN yang diangkat pada tahun 2025.

Menurutnya, pengunduran diri puluhan PPPK ini bukan karena kondisi keuangan daerah yang defisit, melainkan dengan alasan keluarga hingga mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Namun demiki, kata Yeni, pihaknya masih melakukan penundaan proses pemberhentian PPPK tersebut.

Hal ini dilakukan karena sebagian besar dari 33 PPPK itu belum memenuhi target kinerja hingga kedisplinan kehadiran.

“Melalui Gubernur Kepri, akan diberikan surat penundaan untuk puluhan PPPK itu mempertimbangkan lagi sebelum memutuskan 100 persen mengundurkan diri,” kata Yeni, Jumat (14/8/2026).

“Tapi, kalau memang mereka betul-betul mundur, maka kita akan terbitkan SK pemberhentian PPPK,” tambahnya. 

Sementara, untuk PNS Pemprov Kepri sampai sejauh ini tak ada yang mengundurkan diri. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *