HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – General Manager Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Muhammad Setiadi Darmawan Wakan membenarkan penangkapan 3 orang penumpang tujuan Jakarta oleh BNN Provinsi Kepri bersama Bea Cukai Tanjungpinang akibat membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Ketiga pria tersebut ditangkap petugas di Bandara RHF Tanjungpinang saat hendak terbang menuju Jakarta menggunakan maskapai Citilink, Kamis (5/2/2026) siang kemarin.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sabu mencapai 5 kilogram,” kata Setiadi, Jumat (6/2/2026).

Setiadi menjelaskan sabu seberat sekitar 5 kilogram terebut ditemukan di dalam tas milik ketiga terduga pelaku.

Setelah diamankan petugas, ketiga pelaku beserta barang bukti sabu 5 kilogram dibawa ke Batam.

Sampai saat ini aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *