KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menetapkan 3 mantan Pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016-2019, Kamis (28/8/2025).

Ketiga tersangka merupakan mantan pejabat BP Karimun, yakni CA menjabat sebagai eks Kepala BP Karimun periode 2016–2019, lalu YI sebagai eks Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dan DA sebagai anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.

“Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan kuota cukai rokok tahun 2016 hingga 2019,” ujarnya.

Meski tiga orang tersangka telah ditetapkan, namun khusus tersangka CA tidak dilakukan penahanan, karena kondisi sakit.

“Dua tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata dia.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *