HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Kepri menyerahkan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 22 anak binaan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar mengatakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada anak binaan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantive sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi hak anak binaan melalui pemberian penghargaan atas perubahan perilaku, keberhasilan mengikuti program pembinaan, serta pencapaian positif lainnya,” kata Aris Munandar, Jumat (24/7/2026).

Aris menyampaikan ada 2 jenis remisi yang diberikan pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, yaitu remisi I atau pengurangan sebagian masa pidana, lalu remisi II atau langsung bebas.

Ia memerinci anak binaan yang menerima remisi I atau pengurangan masa pidana sebanyak 19 orang, tersebar di LPKA Kelas II Batam 17 orang, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang 2 orang. Rata menerima pengurangan masa pidana satu sampai empat bulan penjara.

Sedangkan penerima remisi II atau langsung bebas berjumlah 3 anak binaan, seluruhnya berada di LPKA Kelas II Batam.

“Secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 990 anak binaan, dengan 60 anak langsung bebas, termasuk 3 anak dari LPKA Batam,” ujar Aris.

Penyerahan remisi anak secara simbolis dipusatkan di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam di Kabupaten Bintan, Kamis (23/7/2026). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *