Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 2 oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dikabarkan ditangkap oleh aparat kepolisian akibat diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan di 2 titik berbeda di wilayah Tanjungpinang, baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan 2 anggotanya tersebut.
Namun demikian, ia merasa kecewa atas insiden itu karena dianggap telah mencoreng nama institusi Satpol PP, yang merupakan ujung tombak Pemko Tanjungpinanh dalam menegakkan peraturan daerah.
Ia mengungkapkan kedua oknum yang ditangkap itu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yang baru diangkat sekitar satu hingga dua tahun lalu.
“Untuk memberikan sanksi terhadap oknum anggota yang terlibat narkoba, berada di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM),” ujar Abdul Kadir, Senin (17/11/2025).
Seperti diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 2 anggota Satpol PP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 november 2025 kemarin. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

