HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Sebanyak 2 orang nelayan asal Kabupaten Bintan yang sebelumnya sempat menjalani proses hukum di Malaysia akibat melanggar batas wilayah tangkap ikan, akhirnya dipulangkan ke tanah air.

Kedua nelayan bernama Minan dan Nur Fahri tersebut tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026), yang dijemput langsung Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Kepala BPPD Kepri Doli Boniara dihubungi di Tanjungpinang, Kamis (16/7/2026).

Doli menyebut 2 nelayan itu sebelumnya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia. Keduanya dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan Aparat Maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama 4 anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Keempat ABK, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang pada Juni 2026.

Sementara kedua nahkoda Minan dan Nur Fahri masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum di Malaysia.

Doli menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak berlangsung mudah, karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia, terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

Meski demikian, melalui pendampingan dan koordinasi yang dilakukan berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan dengan baik sehingga keduanya akhirnya diizinkan kembali ke Tanah Air.

Doli turut mengingatkan seluruh nelayan di Kepri agar senantiasa berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan, dengan selalu memperhatikan batas wilayah negara serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” ujarnya.

Setelah proses penjemputan selesai, kedua nelayan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *