Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan dari Malaysia kini ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang. Merela terdiri dari 109 pria dan 41 wanita.
Koordinator RPTC Tanjungpinang Ani, Sulastianingsih, para PMI ilegal tersebut dipulangkan dari negara tetangga Malaysia lewat pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (28/1/2025) sore kemarin.
“Mereka dipulangkan dari Malaysia dikarenakan mereka bekerja di negeri jiran tanpa didukung dokumen resmi serta berangkat melalui jalur tak resmi atau non-prosedural. Rata-rata bekerja di sektor rumah makan, perkebunan sawit hingga tukang bangunan,” kata Ani, Kamis (30/1/2025).
Adapun PMI yang dikembalikan ke tanah air itu berasal dari 19 provinsi di Indonesia, dengan rincian dari Sumatera Utara 59 orang, Aceh 29 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatera Barat 8 orang, lalu Riau, Kepulauan Riau (Kepri), dan Jawa Barat yang masing-masing 7 orang.
Selanjutnya, dari Lampung 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, serta Sulawesi dan Bengkulu yang masing-masing 2 orang
“Berikutnya, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Jambi, Banten, dan Bali yang masing-masing 1 orang,” ujar Ani.
Ani menyampaikan selama berada di RPTC Tanjungpinang, para PMI itu akan menjalani proses asesmen psikososial, kewirausahaan, dan layanan kesehatan.
Setelahnya, baru dipulangkan ke daerah asal masing-masing menggunakan kapal laut, dan khusus PMI rentan sedang diupayakan menggunakan pesawat terbang.
“Mungkin mulai Jumat (30/1) pagi sudah mulai diberangkatkan ke daerah asal,” ungkapnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

