Bintan (vnews.click) – Sebanyak 14 kepala Puskesmas se-Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan perorangan COVID-19 senilai Rp504 juta kepada Kejari Bintan.
“Betul, mereka telah mengembalikan secara serentak tanggal 30 Desember 2021,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi, Senin (03/01/2022).
Namun demikian, pihaknya masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para kepala puskesmas itu, dengan data dana instentif tenaga kesehatan COVID-19 Kabupaten Bintan tahun anggaran 2020-2021.
Fajrian menjelaskan pengembalian kerugian negara tersebut menyusul penetapan Kepala Puskesmas Sei Lekop Zailendra Permana, sebagai tersangka dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 pada 9 Desember 2021.
Tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Dengan demikian, kata dia, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan sekitar Rp600 juta.
“Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan,” ungkap Fajrian.
Berikut rincian 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan, antara lain Puskesmas Kijang sebesar Rp60 juta, Puskesmas Teluk Sebong Ro60 juta, Puskesmas Teluk Sasah sebesar Rp50 juta, Puskesmas Tanjung Uban sebesar Rp69 juta, Puskesmas Kawal sebesar Rp71 juta.
Kemudian Puskesmas Toapaya sebesar Rp32 juta, Puskesmas Tambelan sebesar Rp36 juta, Puskesmas Kuala Sempang sebesar Rp32 juta, Puskesmas Sri Bintan sebesar Rp13 juta, Puskesmas Teluk Bintan sebesar Rp17 juta, Puskesmas Berakit sebesar Rp31 juta, Puskesmas Mantang sebesar Rp14 juta, Puskesmas Numbing sebesar Rp7,8 juta, dan
Puskesmas Kelong sebesar Rp9 juta. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

