Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 13 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepri tercatat sudah tersertifikasi halal.
“Paling banyak di Kota Batam yang mencapai 8.000 UMKM, lalu disusul Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun,” kata Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenkumham Kepri, Titik Hindon, Kamis (20/6/2024).
Titik menyebut persentase UMKM tersertifikasi halal tergantung dari jumlah UMKM yang ada di masing-masing kabupaten/kota se-Kepri, serta tingkat kesadaran pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal.
Menurutnya capaian UMKM tersertifikasi halal di Kepri tergolong tinggi, karena dari target sekitar 8.188 UMKM yang harus tersertifikasi halal di tahun 2023, namun realisasinya mencapai 13 ribu UMKM atau mendekati dua kali lipat.
Capaian tersebut berkat dukungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta para pemangku kebijakan terkait lainnya di Kepri.
Selain banyak difasilitasi pemerintah daerah, kata dia, program sertifikasi halal di Kepri juga dibantu oleh perbankan hingga swasta melalui dana CSR.
“Untuk target UMKM tersertifikasi halal di Kepri tahun ini, masih dalam tahap pendataan,” ujar Titik.
Ia memastikan Satgas Halal Kepri terus menggesa sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib bersertifikat halal.
Melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan UMKM wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, namun belakangan kebijakan itu hanya berlaku untuk UMKM berkategori menengah dan besar saja.
“Khusus untuk UMKM berskala kecil masih diberi keistimewaan mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2026,” ungkap Titik.
Titik menambahkan ada beberapa manfaat UMKM mengurus sertifikat halal, di antaranya melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi beragama Islam yang tidak semuanya memahami apakah produk yang mereka beli halal atau tidak.
Kemudian, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
“Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke Malaysia,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

