BINTAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram di halaman mapolres setempat, Rabu (12/7/2023).

“Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, selanjutnya dibuang ke dalam lubang kloset,” kata Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo

Kapolres Bintan menyampaikan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan pada akhir bulan Juni 2023.

Dalam kasus tersebut, kata dia, jajaran Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AA, JI dan MA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

“Para tersangka menyembunyikan sabu-sabu dengan cara ditanam ke dalam tanah di belakang rumah, namun tetap berhasil diungkap polisi,” ungkapnya.

Kapolres berharap pengungkapan kasus dan pemusnahan sabu-sabu ini dapat dijadikan sebagai contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika untuk tidak melakukan kejahatan tersebut.

Ia turut mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba guna mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba.

“Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” pungkasnya. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *