KEPRI KRIMINAL PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Sebanyak 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Rutan Kelas I Kota Tanjungpinang menerima remisi khusus Hari Raya Natal.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, di aula rutan tersebut, Rabu (25/12/2024).

Yan mengatakan, remisi khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana yang diberikan untuk 10 orang WBP ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

“Kalau remisi khusus II atau langsung bebas, nihil,” kata Yan.

Ia menjelaskan 10 WBP yang mendapat remisi khusus Natal tersebut sedang menjalani hukuman dari berbagai kasus, seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan kriminal umum.

“Remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik selama masa tahanan,” ujar Yan.

Dia turut menambahkan bahwa proses pengajuan remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan memastikan setiap penerima telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.

Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi para warga binaan yang merayakan Natal, tapi juga bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan bagi warga binaannya. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *