Vnews.click, Tanjungpinang – Seorang WNA asal Malaysia yang bernama Voo Wei Chen, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, karena terlibat penyelundupan narkoba jenis cair dan sabu.
“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Fausi dalam sidang pembacaan amar putusan di Kantor PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, kata Fausi, terdakwa Voo Wei Chen turut dipidana denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Menurut Fausi terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menguasai dan menjadi perantara jual beli narkoba dari negara asal Malaysia ke Kota Tanjungpinang. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara, terhadap barang bukti berupa sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan berwarna bening serta satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan satu unit handphone merk Iphone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya dirampas untuk Negara,” ujarnya.
Mendengar putusan Majelis Hakim, terdakwa Voo Wei Chen dan JPU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan pikir-pikir guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Voo Wei Chen ditangkap polisi di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat, 30 Mei 2025.
Polisi menemukan sepuluh botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan dan satu paket narkotika jenis sabu yang diperintahkan oleh seorang bernama Ah Boon yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

