Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memutuskan untuk melakukan audit ulang terkait total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar relokasi Puan Ramah.
Langkah ini diambil setelah pihak Kejari menilai hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang hanya mencatat angka kerugian Rp100 juta dan dinilai terlampau kecil.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kembali secara menyeluruh.
”Kami menilai angka kerugian negara tersebut (Rp100 juta) terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi di lapangan. Karena itu, perhitungan kerugian negara akan dilakukan kembali oleh BPK RI,” ujar Rachmad Surya Lubis dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026) sore.
Rachmad berharap, hasil audit dari lembaga pemeriksa negara tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan objektif.
Ia meyakini bahwa nilai kerugian dalam proyek pembangunan pasar yang kini terbengkalai tersebut jauh melebihi angka yang dikeluarkan dalam audit internal sebelumnya.
Sejauh ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang terus bergerak mendalami perkara ini. Tercatat sebanyak 26 orang saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Beberapa di antaranya merupakan pejabat teras di Pemerintah Kota Tanjungpinang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat hingga mantan Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Kondisi Pasar Puan Ramah sendiri saat ini menjadi sorotan masyarakat karena bangunannya yang tidak termanfaatkan dan terbengkalai, meski telah menyedot anggaran negara yang cukup besar. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

