Tanjungpinang (Vnews.click) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pembebasan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Abdullah Arifin, yang memperoleh amnesti atau pengampunan hukum, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, Sabtu (2/8/2025).
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, mengatakan, pembebasan amnesti ini merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara, sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Pemberian amnesti ini juga menjadi momentum penting bagi WBP untuk kembali ke tengah masyarakat dengan semangat perubahan.
“Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi lingkungan,” ujar Alanta, Minggu (3/8/2025).
Menurut Alanta WBP yang bersangkutan telah melalui seluruh proses administrasi dan verifikasi dari berbagai pihak terkait, termasuk koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri dan instansi penegak hukum lainnya.
Pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan membuka peluang reintegrasi sosial bagi warga binaan yang dinilai layak dan memenuhi syarat. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

