HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 25 warga negara Vietnam sebagai bagian dari tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di tanah air.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, mengatakan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia,” kata Erybowo, Senin (10/8/2026).

Menurutnya pelaksanaan pendeportasian warga asing itu merupakan tugas dan fungsi utama dari Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi pada Rudenim Pusat Tanjungpinang dalam rangka memastikan tegaknya kedaulatan negara serta mencegah tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang asing di wilayah teritorial Indonesia.

Ia menekankan hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. Hal ini senada dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya mewujudkan Imigrasi Untuk Rakyat. 

“Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” ujar Erybowo.

Sementara, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya menjelaskan pendeportasian 25 warga asing Vietnam dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebagai titik keberangkatan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu 5 Agustus 2026.

Setelah tiba di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 warga negara Vietnam ini diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Ho Chi Minh, Vietnam melalui penerbangan internasional.

Wayan memastikan seluruh proses pemulangan dilaksanakan setelah persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum dilaksanakan pendeportasian, kata dia, seluruh warga negara Vietnam tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *