Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Palestina dan Nigeria akibat melanggar izin tinggal dan dokumen perjalanan.
Kepala Rudenim Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, mengatakan deportasi ini menjadi bukti nyata penegakan hukum keimigrasian soal administrasi dan perlindungan masyarakat dan citra Indonesia sebagai negara hukum.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting menjaga kedaulatan negara, namun tetap harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan mengedepankan prinsip humanis,” kata Erybowo, Jumat (21/8/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi aturan dan ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia. Ketika terjadi pelanggaran, negara harus hadir memberikan kepastian hukum.
Dengan prinsip Imigrasi untuk Rakyat, lanjutnya, setiap tindakan administratif dilakukan guna memastikan kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban keberadaan orang asing di tanah air.
“Deportasi WNA ini bagian dari komitmen Rudenim menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia,” ujar Erybowo.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, menjelaskan dua WNA Palestina dan Nigeria dideportasi pada, Selasa (18/8/2026), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Langkah ini merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap pelanggaran izin tinggal dan dokumen perjalanan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyebut warga Palestina dikenai tindakan karena izin tinggalnya telah berakhir namun tetap berada di wilayah Indonesia, sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat (3).
Sedangkan.warga Nigeria tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada petugas, melanggar Pasal 71 huruf b.
Sebelum pemulangan, keduanya menjalani proses pendetensian di Rudenim Tanjungpinang.
“Petugas memastikan seluruh tahapan berjalan profesional mulai dari verifikasi identitas, pengamanan, hingga pemenuhan dokumen perjalanan,” pungkas Wayan. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

