Vnews.click, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ST alias AC.
Pelaku yang merupakan residivis ini diketahui telah menggasak sedikitnya 6 unit sepeda motor di enam lokasi berbeda sepanjang periode Maret hingga Mei 2026 di Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Karimun pada pekan lalu, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami berhasil mengamankan 6 unit motor dari enam TKP berbeda, salah satu barang bukti berasal dari pencurian di Jalan Ahmad Yani,” katanya, Kamis (7/5/2026).
Pelaku Beraksi Sendiri
AKP Wamilik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, ST bekerja seorang diri dengan modus mengincar kendaraan yang kuncinya masih melekat atau tertinggal oleh pemiliknya.
Setelah berhasil melancarkan aksi, motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di Tanjungpinang.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang memarkirkan kendaraannya dengan kunci masih tertinggal,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berencana mengirim dan menjual motor-motor bodong tersebut ke daerah kepulauan, salah satunya Kabupaten Lingga.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi sebelum motor berpindah tangan ke pihak ketiga.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda mencapai Rp500 juta. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

