HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap seorang oknum guru SMK berinisial D yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswinya.

Tersangka sebelumnya ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

​Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, mengatakan tersangka D diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Senin (19/10/2026).

“Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kampung halamannya,” kata Edison, Selasa (20/10/2026).

​Dalam proses penangkapan, kata dia, personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi.

Tersangka ditangkap secara humanis tanpa adanya perlawanan.

​”Tersangka D sudah diamankan di Papolresta Tanjungpinang untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Sebelumnya, tersangka D yang merupakan guru SMK di Tanjungpinang ini sudah beberapa kali dipanggil oleh Polresta Tanjungpinang, namun tidak pernah mengindahkannya.

Polisi menilai tersangka D tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang tak lain adalah siswinya sendiri. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *