BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil membekuk seorang pria berinisial Boi, yang merupakan pelaku utama pencurian besi tua dalam jumlah fantastis di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Galang Batang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penangkapan Boi buntut dari laporan pihak manajemen PT BAI yang kehilangan besi tua (scrap) seberat kurang lebih 49 ton di area proyek mereka.

Kapolres Bintan, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta keterangan sejumlah saksi, bukti-bukti mengarah kuat kepada keterlibatan tersangka Boi.

Selain Boi, satu tersangka lain juga telah di tetapkan oleh Satreskrim Polres Bintan dalam perkara ini.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan di Batam, Sampai saat ini kami sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan kami masih terus menelusuri pihak lainnya yg terlibat,” Kasat Reskrim Polres Bintan, Selasa (1/9/2026).

Sebelum diamankan terduga pelaku Boi ini, Polres Bintan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan sebagai tersangka, namun Boy memenuhi panggil tersebut. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *