BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL SOSIAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat tanah dibebaskan dari sel tahanan Polres Bintan, Sabtu (3/8/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar. Terhadap tersangka Hasan ditangguhkan masa penahanannya dan dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan,” kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Alson menyatakan tersangka Hasan dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan, karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari penasehat hukum yang bersangkutan pada tanggal 11 Juli 2024.

Kemudian, adanya jaminan dari istri tersangka bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa Hasan tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja apabila diperlukan oleh Penyidik Polres Bintan.

“Mengingat masa penahanan Hasan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari penasehat hukumnya sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU),” ungkap Alson.

Kendati demikian, lanjut Alson, proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka Hasan dilakukan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam seminggu, yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

Ia turut menegaskan jika proses dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka Hasan melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh penyidik.

Tersangka ditahan Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana
pemalsuan surat tanah dengan pelapor atas nama Constantyn Barail. Hasan sudah ditahan selama 58 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan.

Sebelum tersangka dikeluarkan dari sel tahanan, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Bintan dan dinyatakan sehat walafiat.

Sementara itu, Penyidik Polres Bintan masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Bintan.

Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh JPU, maka tersangka Hasan akan dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan di persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *