Vnews.click, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram, dengan menangkap tiga orang tersangka.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima jajaran Satresnarkoba, Sabtu, 31 januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan dua perempuan berinisial ML (33 tahun) dan DL (36 tahun), serta seorang pria berinisial NF (37 tahun).
“Ketiganya diamankan di kamar 305 Hotel Bona Ventura di Kilometer 8, Kota Tanjungpinang,” kata AKBP Argya dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (26/2/2026).
Kapolres menyebut dari hasil pengembangan rumah pelaku ML di perumahan Alam Tirta Lestari, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Polisi menemukan satu paket kecil sabu sisa pakai seberat 0,04 gram yang disimpan dalam kotak kacamata.
Sementara, pelaku NF mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di kilometer 2 Tanjungpinang. Di sana juga ditemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 1.980,06 gram yang disimpan dalam koper hitam.
Sabu tersebut rencananya akan diedarkan, sambil menunggu perintah dari seseorang yang diduga sebagai pemilik barang haram berinisial FS.
“Saat ini FS tengah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap Kapolres Bintan.
AKBP Argya menambahkan dari hasil pengungkapan 2 kilogram sabu ini, polisi telah menyelamatkan sedikitnya 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, sabu-sabu itu langsung dimusnahkan usai konferensi pers di Mapolres Bintan. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

