Vnews.click, Batam – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan jaringan listrik yang menyebabkan pemadaman listrik total (blackout) di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan 25 saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kejadian dan dugaan tanggung jawab para pihak terkait.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.
Kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase juga masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Komjen Asep menekankan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.
Pasokan listrik, menurut substansi sambutannya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang.
“Kami mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan,” ujar Komjen Asep dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan peristiwa blackout tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB, saat terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik berdampak pada wilayah Batam dan Bintan, sebelum pemulihan dilakukan secara bertahap.
Untuk mendalami penyebabnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.
Seekor kera dengan kondisi luka bakar juga ditemukan di dekat transformator. Sementara keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.
Selain menelusuri kondisi pengamanan instalasi, penyidik mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan berdampak luas pada jaringan listrik Batam dan sekitarnya.
“Estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik sebesar Rp57,3 miliar,” ujarnya.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan untuk memastikan betul penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

