KEPOLISIAN KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 pelaku pria berinisial J selaku pelaku pencurian, dan W sebagai penadah barang curian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan korban R yang kehilangan sepeda motor.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas berhasil meringkus tersangka J di wilayah Senggarang, Senin (25/5/2026), malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Lalu, petugas juga mengamankan tersangka W di wilayah Batu IX, Tanjungpinang Timur.

Selain kedua pelaku, polisi turur mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP, sedangkan penadah dengan Pasal 591 KUHP,” kata AKP Wamilik, Kamis (28/5/2026).

AKP Wamilik Mabel juga mengimbau masyarakat, agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan.

Jika menemukan atau mengalami tindak pidana, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center 110. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *