BATAM HUKUM KEPRI

Vnews.click, Batam – Polda Kepri melalui Ditreskrimsus Subdit 4 Tipidter, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan arau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah disubsidi pemerintah.

Pengungkapan ini adalah komitmen Polri untuk mengawal distribusi energi bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkan, Jumat, 17 April 2026.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan tersebut dimulai dari informasi yang diterima oleh masyarakat.

Melalui hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh tim dibeberapa lokasi, diketahui SPBU 14.2947.25 (Temiang), SPBU 14.294.733 (Sei Harapan), dan Jalan Gajah Mada Sekupang, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi dengan membeli BBM Pertalite dan Solar menggunakan jerigen yang diangkut langsung menggunakan mobil pick-up, yang diduga telah menyalahgunakan surat rekomendasi dari pihak instansi terkait.

“Pada operasi tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS sebagai pengendara unit monil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Sementara, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaga Simamora, mengatakan, barang bukti berhasil disita yaitu 3 unit mobil pick-up dengan merek Suzuki Carry berwarna perak dan hitam, 1 unit mobil truk crane, dan muatan BBM Pertalite sebanyak kurang lebih 3.000 liter dan Solar sebanyak 2.000 liter.

Lalu, pihaknya juga mengamankan puluhan jerigen plastik, dengan beberapa bundel surat rekomendasi dari Dishub Kota Batam, beberapa telepon genggam, dan uang tunai dari hasil melakukan transaksi.

Menurutnya, BBM tersebut rencananya akan dilakukan jualbeli kembali ke kios-kios maupun Pertamini dengan ingin mencari keuntungan pribadi sebesar Rp600 hingga Rp700 per liternya.

“Dari praktik ilegal yang membuat tidak tepat sasaran negara mengalami kerugian mencapai Rp692 juta,” ujar Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Kombes Pol. Silvester menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sehingga pelaku tertancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda dengan paling banyak Rp60 miliar.

Para tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *