Vnews.click, Tanjungpinang – Tuntutan kompensasi atas warga terdampak pemadaman listrik (blackout) di Tanjungpinang-Bintan, menjadi salah satu persoalan yang disoroti.
Menanggapi hal tersebut, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, menjelaskan bahwa pemberian kompensasi memiliki mekanisme tersendiri yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Artinya, pelanggan terdampak berpeluang mendapatkan kompensasi sesuai regulasi yang berlaku. Kompensasi dapat berupa pengurangan tagihan listrik bulanan maupun potongan pembelian token listrik,” kata Rully, Jumat (16/10/2026).
Rully menyebut pihaknya akan mendata durasi pemadaman yang dialami masing-masing pelanggan. Hal ini diperlukan karena lama pemadaman di setiap wilayah tidak selalu sama.
Dengan demikian, besaran dan penerima kompensasi masih menunggu proses pendataan serta tindak lanjut dari PLN Batam.
“Prioritas utama PLN Tanjungpinang saat ini adalah mempercepat pemulihan pasokan listrik agar kembali normal,” ujarnya.
Sebagai mana diketahui, pemadaman listrik total di Batam hingga Pulau Bintan telah terjadi sejak Senin 12 Oktober 2026, menyebabkan sejumlah aktivitas masyarakat terdampak total. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

