Tanjungpinang (Vnews.click) -Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, memastikan pegawai karantina pertanian tidak boleh menerima uang tip atau imbalan dari pengguna jasa layanan sertifikasi karantina hewan maupun tumbuhan.
Kepala BKP Tanjungpinang, Aris Hadiyono, menyebut hal itu merupakan salah satu wujud penguatan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Para pengguna jasa karantina pertanian juga diminta tidak mengiming-imingi pegawai dengan uang tip atau imbalan, karena memang tanggung kita memberikan pelayanan publik,” katanya usai menghadiri kegiatan dengar pendapat dan penguatan zona integritas Karantina Pertanian Tanjungpinang di CK Hotel, Kamis (6/7/2023).
Guna mencegah tindakan pembagian/penerimaan uang tip atau imbalan tersebut, menurutnya, saat ini pelayanan karantina pertanian lebih banyak menggunakan sistem online terintegrasi.
Proses permohonan sertifikasi karantina hewan atau tumbuhan dapat dilakukan melalui aplikasi, sehingga meminimalisir pertemuan tatap muka antara pengguna jasa dengan petugas karantina pertanian.
Pihaknya juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas sistem dan regulasi demi mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Demikian pula dengan tindakan tegas terhadap pegawai karantina pertanian yang kedapatan melanggar aturan, khususnya yang berkaitan dengan tindakan mengarah pada dugaan korupsi,” katanya.
Ia juga mengajak semua pihak bersama-sama mengawasi kinerja dan pelayanan pegawai di kantornya.
“Kalau memang ada ditemukan pegawai kami, misalnya terima uang tip dalam hal pelayanan publik. Silakan lapor ke saya,” ujar Aris.
Aris pun menegaskan Karantina Pertanian Tanjungpinang hanya menerima uang untuk pembayaran layanan sertifikasi hewan maupun tumbuhan yang masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dia mencontohkan tarif sertifikasi tumbuhan di kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang sebesar Rp5.100. Meliputi biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp5.000 dan media tumbuhan per batang Rp100.
“Pembayarannya pun dilakukan non tunai. Bisa melalui aplikasi e-Billing atau transfer langsung ke bank menggunakan mesin EDC di kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

