BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Seorang pemuda berinisial M (21 tahun) nekat mencuri kabel instalasi listrik di gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako mengatakan kejadian itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekira pukul 18.50 WIB.

Kronologis kejadian diawali dengan adanya informasi dari penjaga gedung KDMP Teluk Bakau bernama Hendra, yang mendengar suara berisik seperti ada orang yang sedang memotong kabel di dalam gedung tersebut.

Selanjutnya, Hendra langsung mengajak sejumlah warga sekitar mengecek ke dalam gedung itu, lalu menemukan pelaku beserta barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan gunting untuk memotong kabel.

“Pelaku langsung diamankan warga saat itu juga,” ungkap AKP Bako.

Atas kejadian tersebut, KDMP Teluk Bakau mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp10 juta.

Sedangkan pelaku M, langsung diamankan ke Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal terkait Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf (e) dan huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *