Advetorial ANAMBAS BATAM BINTAN EKONOMI KARIMUN KEPRI LINGGA NATUNA PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click), (Advetorial) – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri, Pemprov Kepri menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Program ini dimulai tanggal 5 Agustus sampai 5 Oktober 2024,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Kamis (1/8/2024).

Ansar menyebut program pemutihan pajak bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi PKB.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Selain program pemutihan PKB, kata Ansar, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).

Program tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Kepri.

“Program bebas BBNKB-2 ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan,” ujar Ansar.

Oleh karenanya, Gubernur Ansar mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB ini.

Program ini, lanjut dia, juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban PKB mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ucap Ansar.

Ansar menambahkan masyarakat yang ingin mengurus PKB atau BBNKB kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepri.

Masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *