Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. Foto: dok. Redaksi.
POLITIK

VNEWS.click, Jakarta – Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, berharap Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menyatakan narkotika sebagai bahaya laten bangsa dalam pidato kenegaraannya pada 17 Agustus nanti.

Harapan itu dikatakan Hinca dalam Forum Legislasi bertajuk “Menimbang Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Pemberantasan narkotika itu ada dalam Astacita Presiden Prabowo point ke tujuh. Makanya Presiden Prabowo patut menyebut narkotika bahaya laten bangsa dalam pidato kenegaraannya pada 17 Agustus. Jangan hanya pidato normatif,” kata Hinca.

Lebih lanjut, Hinca menyoroti kegagalan pendekatan hukum saat ini yang menyamaratakan pengguna narkoba dengan bandar. Dikatakannya, pengguna seharusnya dikategorikan sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

“Pengguna itu sakit, bukan kriminal. Yang kriminal itu bandar, mereka memperkaya diri dengan merusak orang lain,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengkritik mekanisme pemeriksaan yang kerap menyesatkan. Pengguna, lanjutnya, kerap dijebak dalam proses hukum cacat hanya karena menjawab “sehat” saat ditanya polisi. Padahal sebenarnya mereka yang diperiksa itu sedang dalam kondisi ketergantungan atau tidak sehat.

“Saya usulkan pada HUT ke-80 RI nanti, Presiden Prabowo mengeluarkan amnesti massal bagi pengguna narkotika. Ini bentuk pengakuan bahwa negara keliru dalam kebijakan hukumnya,” kata Hinca.

Tak hanya itu, ia juga menilai Kementerian Kesehatan gagal memenuhi komitmen untuk meneliti ganja medis.

“Saya minta Menteri Kesehatan mundur. Negara gagal menyelamatkan anak bernama Pika karena tidak segera meneliti ganja medis. Itu bentuk nyata ketidakadilan,” seru Hinca.

Kades Intel BNN
Hinca turut menyinggung program “Desa Bersinar” (bersih narkoba) yang menurutnya lebih banyak berhenti di permukaan.

Ia mengusulkan pendekatan lebih konkret: menjadikan kepala desa sebagai agen intel BNN di lapangan.

“Saya sudah mulai di Asahan, Sumatera Utara. Ada satu desa yang rutin pasang baliho “Usir Bandar Narkoba dari Kampung Kami” dan tiap Jumat keliling kampung. Ini bukan hanya simbolik, tapi aksi nyata,” ungkapnya.

Terakhir, dikatakannya, revisi UU Narkotika harus didahului oleh pengakuan resmi bahwa narkotika adalah bahaya laten bangsa. Hanya dengan pendekatan tersebut, negara bisa menggerakkan seluruh kekuatan politik, hukum, birokrasi, dan anggaran untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Kalau ini berhasil, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang menjadikan narkotika sebagai masalah politik tertinggi, bukan sekadar masalah hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *