Vnews.click, Tanjungpinang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri bakal menaikkan tarif dasar air pada awal Febuari 2026 mendatang.
Skema kenaikan tarif dilakukan secara berjenjang yang membebankan biaya lebih tinggi bagi rumah tangga kategori mewah.
PDAM Tirta Kepri menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 21 tahun 2020. Terlebih, tarif air bersih yang dikenakan untuk pelanggan terakhir kali disesuaikan pada 2011 lalu.
Tarif lama sama sekali tidak mengatur secara spesifik pelanggan kategori ekonomi lemah (kurang mampu) hingga pelanggan ekonomi tinggi.
“Selama ini disamakan. Tarif rumah tangga kecil dan rumah mewah disamakan. Sehingga berdasarkan Permendagri ini kita sesuaikan,” kata Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, Sabtu (24/1/2026).
Nantinya, setiap rumah akan diklasifikasikan dari kelompok Rumah Tangga 1 hingga kelompok rumah tangga 4 yang dinilai sebagai rumah mewah, dengan ekonomi tinggi.
Sehingga, pihak PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei rumah para pelanggan untuk mengklasifikasikan kelompok tersebut. “Tujuannya agar masyarakat yang berekonomi lebih, tidak dipatok harga dasar dengan yang berekonomi rendah,” tambahnya.
Selain itu, ia menyampaikan pelanggan bisa mengakses informasi dan simulasi tarif melalui akun medis sosial resmi PDAM Tirta Kepri untuk mengecek besaran tarif dasar baru, agar lebih transparan.
Untuk besaran perubahan biaya tarif dasar air, yakni sebesar Rp 20.000 per bulan, ditambah besaran meter kubik air yang digunakan setiap harinya.
PDAM membagi kluster rumah tangga menjadi 4. Untuk kluster rumah tangga 1, kenaikan dasar tarif air diangka Rp23.400. Bisa meningkat sesuai dengan pemakaian.
Sedangkan untuk tarif dasar rumah tangga 2 yakni Rp23.600. Sementara untuk rumah tangga 3 besaran kenaikan diangka Rp24.000 dan rumah tangga 4 diangka dasar Rp.24.200 dihitung per 0-10 m3. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

