KEPRI PENDIDIKAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri, Andi Agung, menyatakan kebijakan larangan siswa SMA/SMK membawa telepon seluler atau handphone ke sekolah mulai diterapkan tahun 2027.

Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Implementasinya mulai 2027, setelah pemerintah daerah menyiapkan seluruh mekanisme dan regulasinya,” kata Andi Agung, Kamis (4/6/2026).

Ia menyampaikan sebelum larangan siswa membawa handphone ke sekolah diterapkan, Disdik Kepri akan melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan SMA dan SMK, termasuk melibatkan orangtua dan peserta didik.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai turunan dari kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Andi Agung melanjutkan pembatasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sangat diperlukan guna meningkatkan konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan gawai di kalangan pelajar, termasuk akses terhadap konten digital yang dinilai tidak sesuai untuk usia anak sekolah.

“Dalam waktu dekat, kita segera bentuk tim untuk merumuskan mekanisme pelarangan siswa membawa handphone ke sekolah, sebelum diberlakukan secara resmi di seluruh SMA dan SMK se-Kepri,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *