VNEWS.CLICK, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lamban menindaklanjuti 3,1 juta hektar sawit yang disita negara.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy Karsayuda saat Rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/9/2025).
“Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan di Sidang Tahunan MPR bulan lalu bahwa negara harus kuasai kembali 3,1 juta hektar dari potensi 5 juta hektar lahan sawit ilegal. Mengapa lamban, karena belum ada proses legalisasi sebagian dari lahan tersebut?” tanya Rifqi.
Menurut Rifqi, sebagian lahan sawit itu tidak berada di kawasan hutan, melainkan di Area Penggunaan Lain (APL), yang menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN. “Potensinya besar, tapi kenapa dibiarkan menggantung?,” ujarnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menyebut pemerintah telah menertibkan jutaan hektar kebun sawit bermasalah, antara lain yang berdiri di kawasan hutan lindung atau tidak melaporkan luas perkebunannya.
Penertiban itu ditegaskan lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun, masih ada keputusan pengadilan lama yang belum dijalankan. “Ada putusan inkrah 18 tahun lalu yang tak kunjung dilaksanakan,” kata Prabowo kala itu.
Nada lebih keras datang dari Anggota Komisi II, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Ia menyoroti pernyataan Nusron bahwa sekitar 60 keluarga menguasai sebagian besar tanah di Indonesia.
“Kalau informasi itu benar, negara jangan berhenti di pernyataan. Reforma agraria dan distribusi tanah harus dipercepat. Kalau tidak, akan menimbulkan kebencian masyarakat yang sudah lama terjebak ketidakadilan,” tegas Deddy.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendesak pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi bagi konglomerat pemilik tanah luas. “Mereka sudah kaya tujuh puluh turunan. Sudah saatnya negara mengambil bagian untuk rakyat,” ujarnya.
Deddy menyinggung kasus konkret di Tessonilo, Riau, tempat lebih dari 11 ribu kepala keluarga terancam tergusur karena konflik kawasan hutan.
“Kalau tiba-tiba dipasang plang ‘dikuasai Satgas PKH’ lalu masyarakat tak bisa masuk ke kebun, mereka makan apa? Jangan lebih kejam dari Belanda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan jutaan hektar untuk korporasi, sementara pendaftaran tanah untuk masyarakat adat atau tanah ulayat hanya ratusan hektar.
“Tanah tidak pernah bertambah, sementara penduduk terus meningkat. Kalau tidak ada distribusi keadilan, ini bom waktu,” ujarnya.
Selain sawit, Deddy mengingatkan pemerintah konsisten melarang penambangan di pulau-pulau kecil seperti kasus di Raja Ampat. Ia juga mendorong koordinasi lintas Kementerian ATR/BPN, Kehutanan, ESDM, dan Dalam Negeri, agar konflik agraria tidak diselesaikan sepotong-sepotong.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

