Sebuah Esei Resolusi
Oleh: Irdam Imran ***
VNews.click – Reformasi 1998 tidak hanya melahirkan perubahan politik, tetapi juga membawa harapan besar agar birokrasi negara terbebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme atau KKN. Reformasi birokrasi kemudian diterjemahkan melalui berbagai regulasi yang menempatkan sistem merit sebagai fondasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem merit pada dasarnya sederhana: jabatan diberikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi. Bukan karena hubungan keluarga, kedekatan politik, kesamaan daerah asal, ataupun faktor nonprofesional lainnya.
Dalam konteks itulah Sekretariat Jenderal DPD RI memegang posisi strategis. Sekretariat Jenderal bukan sekadar perangkat administratif, melainkan supporting system bagi anggota DPD RI dalam menjalankan mandat konstitusional sebagai representasi daerah.
Karena itu, kualitas tata kelola birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI tidak dapat dipisahkan dari marwah lembaga itu sendiri.
Belakangan muncul perhatian terhadap komposisi dan pengisian sejumlah jabatan strategis di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya empat jabatan strategis yang dikaitkan dengan pejabat yang berasal dari Provinsi Bengkulu, yaitu Kepala Biro OKK, Kepala Pusat Kajian dan Anggaran, Kepala Biro Persidangan II, dan Kepala Biro Umum.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaan publik menjadi relevan: apakah kondisi tersebut semata-mata merupakan hasil dari proses sistem merit, atau terdapat faktor lain yang ikut memengaruhi pengisian jabatan?
Sekali lagi, persoalannya bukan karena para pejabat tersebut berasal dari Bengkulu.
Setiap ASN dari Bengkulu, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, Sulawesi, maupun daerah lainnya memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan strategis sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi.
Tetapi ketika beberapa jabatan strategis berada atau diproyeksikan berada pada pejabat dari daerah yang sama, sensitivitas publik tentu meningkat.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif apabila dikaitkan dengan informasi mengenai Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ketua DPD RI, Sutan Baktiar Najamudin.
Hubungan keluarga tentu bukan dengan sendirinya merupakan bukti pelanggaran. Namun dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, hubungan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan persepsi publik.
Karena itu, yang penting bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan, tetapi bagaimana proses pengangkatannya.
Apakah terdapat proses seleksi? Apakah terdapat penilaian kompetensi? Bagaimana rekam jejak kandidat dinilai? Apakah prosesnya terdokumentasi? Apakah terdapat mekanisme untuk mencegah atau mengelola konflik kepentingan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru transparansi diperlukan untuk melindungi institusi sekaligus pejabat yang bersangkutan.
Perhatian publik juga semakin besar apabila benar terdapat informasi bahwa salah satu jabatan Deputy di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI akan diisi oleh pejabat Eselon II yang berasal dari Provinsi Bengkulu.
Jika pejabat tersebut memang memiliki kompetensi terbaik, tentu tidak ada alasan untuk menolaknya hanya karena asal daerahnya.
Namun apabila sejumlah jabatan strategis secara berurutan dikaitkan dengan pejabat dari daerah yang sama, sementara pada saat bersamaan terdapat hubungan keluarga antara salah satu pejabat di lingkungan DPD RI Bengkulu dengan pimpinan lembaga, maka publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang.
Bukan untuk menghakimi.
Bukan pula untuk mendiskreditkan Bengkulu.
Tetapi untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar bekerja tanpa dipengaruhi oleh kedekatan geografis, hubungan keluarga, ataupun patronase kekuasaan.
Di sinilah sistem merit diuji.
Meritokrasi tidak cukup hanya benar secara administratif. Ia juga harus dapat dipercaya secara publik.
Jika seluruh proses telah dilakukan secara objektif, transparansi justru akan menjadi benteng yang melindungi Sekretariat Jenderal DPD RI dari tuduhan nepotisme dan patronase.
Publik cukup diberi penjelasan: siapa kandidatnya, apa kompetensinya, bagaimana proses seleksinya, apa dasar penilaiannya, dan mengapa kandidat tersebut dianggap paling memenuhi kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, apabila pejabat dari Bengkulu memang merupakan kandidat terbaik, maka ia akan memperoleh legitimasi profesional.
Sebaliknya, jika terdapat kandidat dari daerah lain yang memiliki kompetensi lebih sesuai, maka sistem merit harus memberikan kesempatan yang sama.
Sebab asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengangkat seseorang, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menyingkirkan seseorang.
Inilah prinsip kesetaraan yang harus dijaga.
DPD RI adalah lembaga negara yang membawa mandat seluruh daerah. Karena itu, Sekretariat Jenderalnya harus menjadi birokrasi nasional yang terbuka bagi ASN terbaik dari seluruh Indonesia.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa lembaga representasi daerah justru memiliki konsentrasi kekuasaan birokratis berdasarkan satu daerah tertentu.
Dalam politik dan birokrasi, persepsi tidak boleh dianggap remeh. Persepsi yang tidak dijawab dengan transparansi dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan.
Ketika ASN percaya bahwa kompetensi, integritas, dan kinerja merupakan jalan menuju promosi, budaya kerja akan tumbuh sehat.
Sebaliknya, apabila berkembang anggapan bahwa kedekatan lebih menentukan daripada prestasi, maka motivasi aparatur akan tergerus.
Pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya ASN, tetapi institusi negara.
Karena itu, Ketua DPD RI dan Sekretaris Jenderal mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh proses pengisian jabatan berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
Keterbukaan bukan kelemahan. Keterbukaan adalah kekuatan institusi.
Jika proses pengisian jabatan Kepala Biro OKK, Kepala Pusat Kajian dan Anggaran, Kepala Biro Persidangan II, Kepala Biro Umum, maupun jabatan Deputy memang telah memenuhi sistem merit, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi mengenai proses tersebut.
Justru semakin transparan prosesnya, semakin kuat legitimasi pejabat yang terpilih.
Karena itu, resolusi yang diperlukan bukan mencari siapa yang salah, melainkan membangun sistem yang membuat setiap ASN percaya bahwa kerja keras, kompetensi, dan integritas akan memperoleh penghargaan secara adil.
Pengawasan internal perlu diperkuat.
Mekanisme seleksi harus objektif dan terdokumentasi.
Potensi konflik kepentingan harus dikelola secara terbuka.
Dan setiap keputusan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan.
DPD RI dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi seluruh daerah Indonesia. Maka semangat keadilan antardaerah harus tercermin pula dalam tata kelola internalnya.
Bukan patronase, tetapi prestasi. Bukan kedekatan, tetapi kompetensi. Bukan hubungan keluarga, tetapi integritas. Bukan asal daerah, tetapi kebutuhan organisasi.
Itulah esensi sistem merit.
Menjaga marwah DPD RI bukan berarti menutup pintu kritik. Sebaliknya, marwah lembaga justru semakin kuat apabila kritik dijawab dengan data, transparansi, dan keberanian melakukan koreksi.
Jika semua proses memang telah sesuai dengan prinsip merit, maka keterbukaan akan menjadi jawaban terbaik.
Jika masih terdapat celah dalam tata kelola, maka kritik publik harus dijadikan energi untuk memperbaikinya.
Sebab demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan lembaga negara yang kuat, tetapi juga birokrasi yang profesional dan dipercaya.
DPD RI adalah rumah besar bagi aspirasi seluruh daerah.
Karena itu, rumah besar tersebut harus dijaga agar tidak dipersepsikan sebagai ruang eksklusif bagi jaringan tertentu.
Sejarah akan mencatat bahwa lembaga yang besar bukanlah lembaga yang bebas dari kritik, melainkan lembaga yang berani menjadikan kritik sebagai energi untuk berbenah.
Bila sistem merit ditegakkan secara konsisten, potensi konflik kepentingan dikelola secara transparan, dan kesempatan karier diberikan secara adil kepada seluruh ASN, maka Sekretariat Jenderal DPD RI akan semakin kuat menopang fungsi konstitusional DPD RI.
Menjaga marwah DPD RI pada akhirnya bukan sekadar menjaga nama baik lembaga. Ia adalah upaya menjaga kepercayaan rakyat kepada demokrasi, birokrasi, dan negara.
Irdam Imran
Mantan Birokrat Parlemen Senayan ***

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

