KARIMUN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Karimun (Vnews.click) – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) terpaksa menembak kaki seorang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang juga residivis kasus serupa berinisial H (46) karena melawan saat hendak diamankan petugas.

“Petugas melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas akibat melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali, Selasa (4/7/2023).

AKP Gidion menjelaskan pelaku terlibat aksi pencurian dengan pemberatan di salah satu toko  penjual handphone Kolong ACCS di Kabupaten Karimun.

Kejadian bermula ketika penjaga toko Kolong ACCS bernama Lola membuka toko pada Selasa 27 Juni 2023 pagi, sekitar pukul 07.00 Wib.

Ia melihat kondisi barang-barang yang ada di dalam toko tersebut berantakan dan mendapati sedikitnya lima unit handphone, tiga unit powerbank dan 50 lembar voucher internet Telkomsel hilang, dengan total kerugian dalam peristiwa ini sekitar Rp13 juta.

“Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Karimun,” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Tim Serigala dari Sat Reskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara dan sejumlah saksi.

Polisi lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang nekat mencuri di toko Kolong ACCS berada di parkiran Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Senin 3 Juli 2023, sekira pukul 18.15 Wib.

“Polisi berhasil menangkap laki-laki yang mengaku berinisial H (46). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone merek vivo Y21A yang tersimpan di dalam tas kecil,” ujar AKP Gidion.

Dari hasil interogasi terhadap H, lanjut Gidion, ternyata pelaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya yang berada di Pulau Kambing, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Pelaku juga mengaku menyimpan satu unit handphone merek vivo Y19 yang disimpan di dalam tas besar warna hitam dan dua unit handphone yang ditanam di bawah pohon pisang di dekat rumahnya.

“Pelaku H mengakui berhasil masuk dan mencuri di toko Kolong ACCS dari belakang gedung ruko menggunakan satu buah besi linggis,” kata Gidion.

Lanjutnya menyampaikan total barang bukti yang diamankan dari pelaku H sebanyak empat unit handphone merek vivo, satu buah besi linggis dan satu buah tas warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *