Vnews.click, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, mendeportasi 2 orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A.
Keduanya dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa pelanggaran batas tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, Rabu (3/6/2026).
Rakha menyampaikan kedua WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya pada 28 Mei 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria.
Ia menyampaikan pelaksanaan deportasi WNA merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian
sekaligus bentuk komitmen dalam mewujudkan program Imigrasi untuk Rakyat yang menjadi arah kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Menurutnya Imigrasi untuk rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan yang prima, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa
aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya menyebutkan proses deportasi kedua orang asing itu dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria.
Melalui deportasi ini, Rudenim Pusat Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta
memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

