HUKUM TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial M.S, dikarenakan yang bersangkutan tinggal melebihi izin tinggal yang diberikan (Overstay).

Pendeportasian dilaksanakan pada, Kamis (22/1/2026), dengan pengawalan petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Setibanya di pelabuhan, yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan kapal Majestic Fast Ferry Wavemaster 3 dengan tujuan Pelabuhan Tanah Merah, Singapura.

Tindakan pendeportasian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian serta komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *