DPR RI POLITIK

VNews.click, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mendorong proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk melakukan dekolonisasi sistem pendidikan nasional, termasuk dalam pengaturan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pengaturan pendidikan bagi penganut kepercayaan, menurut Bonnie, perlu ditempatkan secara lebih tegas dalam substansi undang-undang. Apabila pengaturannya masih sebatas tercantum dalam penjelasan undang-undang atau aturan turunan, pola tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan sosial.

“Kalau kita mempelajari riwayat negeri ini, mengatur pendidikan, khususnya tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, itu tidak ada bedanya sejak zaman kolonial sampai hari ini,” kata Bonnie, dalam RDPU Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam sejarah pemerintahan kolonial Hindia Belanda, lanjut Bonnie, komunitas penganut kepercayaan lokal lebih banyak ditempatkan dalam konteks adat istiadat dan kebudayaan. Pola pengaturan tersebut perlu dikaji kembali dalam penyusunan regulasi pendidikan nasional saat ini.

Politikus PDI Perjuangan itu menyinggung sejumlah regulasi pada masa Hindia Belanda, termasuk reglement 1818 dan regeringsreglement 1854, yang menurutnya menunjukkan bagaimana komunitas penganut kepercayaan ditempatkan dalam sistem hukum pada masa kolonial.

“Jadi sebetulnya kalau kita mau jujur, tidak ada bedanya kita dengan penjajah Belanda dalam menempatkan atau melihat komunitas masyarakat penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini. Padahal, hari ini yang penting juga harus kita ingat adalah mendekolonisasi undang-undang pendidikan kita,” tegasnya.

Karena itu, Bonnie meminta penyusunan RUU Sisdiknas tidak hanya berorientasi pada pembaruan teknis sistem pendidikan, tetapi juga memastikan tidak ada lagi pola pengaturan yang berpotensi menempatkan kelompok tertentu secara tidak setara dalam memperoleh hak pendidikan.

Bonnie berharap RUU Sisdiknas nantinya mampu menjadi landasan bagi transformasi pendidikan nasional yang lebih berkeadilan dan inklusif, sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak pendidikan seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

Sebelumnya, dalam RDPU tersebut, Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan aspirasi agar pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperoleh pengaturan yang tegas dalam RUU Sisdiknas. MLKI menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kesetaraan layanan pendidikan bagi siswa atau murid penghayat kepercayaan.[Fas]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *