Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menerima tambahan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp9,5 miliar untuk digunakan menutupi tunda bayar dana bagi hasil (DBH).
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026 lalu.
“Kita mendapatkan penyaluran DBH, untuk percepatan penyelesaian kewajiban pemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, penambahan TKD dari pemerintah pusat itu untuk mengurangi beban finansial pemerintah daerah.
Selain itu, penambahan TKD ini menyasar tiga kebutuhan, mulai dari untuk belanja pegawai, dukungan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penyelesaian tunda bayar DBH.
Dari ketiga sasaran tersebut, Pemprov Kepri mendapatkan dana untuk menyelesaikan tunda bayar DBH. Sebab, menurutnya pemenuhan gaji ASN di lingkungan Pemprov Kepri diklaim telah terpenuhi dalam APBD Murni.
“Jadi untuk penggajian pegawai tidak ada masalah, makanya kita penerima dana kurang bayar DBH,” sebutnya.
Usai menerima tambahan dana TKD, dana Rp9,5 miliar tersebut akan ditambahkan ke dalam mata anggaran pada APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Dana tersebut sudah masuk dalam proyeksi pendapatan yang tengah disusun pemerintah provinsi. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

