HUKUM KEPRI TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi
penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, menyatakan keempat tersangka berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.

“Penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah,” kata Ismail dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Selasa (2/6/2026).

Ismail menjelaskan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi dimaksud, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomr: Print73/L.10/Fd.2/05 / 2026 tanggal 13 Mei 2026.

Dalam hal ini, kata dia, penyidik telah memperoleh keterangan saksi sejumlah 64 orang, lalu keterangan ahli tiga orang, termasuk memperoleh barang bukti sebanyak 188 item.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri.

“Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp4,07 miliar,” ungkap Ismail.

Lanjutnya menyampaikan dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka RWK berperan selaku calo/pihak ketiga berkerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bekerja pada unit bank plat merah di wilayah Tanjungpinang.

Para tersangka ini memprakarsai,
memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun
mengetahui bahwa data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Selanjutnya dari perbuatan tersebut, masing-masing memperoleh keuntungan materil,” ungkapnya.

Para tersangka langsungvdilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *