Batam (Vnew.click) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, berhasil meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepri terhadap putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN. Batam, Jum’at (1/8/2025).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Majelis Hakim pada Tingkat banding diketuai oleh Ahmad Sani, Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota.
Dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada tanggal 31 Juli 2025 dengan amar putusan sebagai berikut, yakni menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut.
Lalu, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025,
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut.
Ia percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan dan Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding semula Penggugat Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.
”Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara”, tegasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

