HUKUM KEPRI KRIMINAL SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang, mengeksekusi barang bukti uang yang dirampas untuk negara senilai Rp3.016.392.000 dari terpidana Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep.

Adapun rinciannya, uang senilai Rp2.305.000.000 merupakan hasil korupsi terpidana Goey Taufik dalam kasus korupsi proses pemilihan penyedia barang dan jasa pembangunan Gedung Kelas UMRAH Tahun 2019-2020.

Sementara, sisanya sebesar Rp711.813.392 merupakan hasil korupsi terpidana Hidayat dalam kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan laut Dompak Tahap VI.

“Total uang yang kita eksekusi sebesar Rp3 Miliar lebih, untuk selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Selasa (6/1/2026).

Ia menerangkan bahwa eksekusi barang bukti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 7966/Pid.Sus/2025 tertanggal 6 November 2025 lalu dan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 22 Desember 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, terpidana Goey dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta wajib membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp2,3 Miliar lebih.

“Sementara perkara Hidayat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dihukum 1 tahun penjara, UP Rp711 juta lebih,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *